Bisnishotel.com, BANDUNG – Setelah menggelar aksi inisiatif untuk menyebarkan komitmen pencegahan penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik, Generasi Anti Narkoba Indonesia (GANI) bersama Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) memperluas Gerakan Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik (GEPPREK) di Kota Bandung.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat GANI, Djoddy Prasetio Widyawan menjelaskan gerakan sosial ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para anggota asosiasi rokok elektrik, para konsumen dewasa dan publik mengenai pencegahan penyalahgunaan produk tembakau alternatif. Hal ini dilakukan melalui distribusi stiker GEPPREK dan buku panduan kepada toko-toko rokok elektrik di Bandung.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dan perhatian kami terhadap industri produk tembakau alternatif di Indonesia, khususnya terhadap isu penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik dan penggunaan oleh anak-anak di bawah umur. Dengan pertumbuhan pengguna rokok elektrik yang berkembang pesat, kami memilih Bandung menjadi kota kedua setelah Bali untuk diadakannya kegiatan edukasi dan sosialiasi program GEPPREK. Kami ingin edukasi ini dapat tersebar luas ke seluruh aspek, baik pelaku usaha maupun konsumen,” ujar Djoddy, Selasa (15/1/2020).
Menurut Djoddy, permasalahan dalam penyalahgunaan zat Tetrahidrokanabinol (THC) dan vitamin E asetat yang dicampurkan pada cairan rokok elektrik di Amerika Serikat sangat rentan terjadi di Indonesia. Pada pertengahan tahun 2019, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba serupa pada rokok elektrik.
“Dengan adanya kerja sama dari asosiasi rokok elektrik, khususnya yang ada di Bandung, GANI optimis ruang untuk penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik akan semakin sempit dan akhirnya tertutup, sehingga produk tersebut dapat membantu perokok dewasa, yang merupakan tujuan utama diciptakannya rokok elektrik,” kata Djoddy.
Ketua Asosiasi Vapers Indonesia (AVI) Jawa Barat, Didong Wanorogo menyatakan pihaknya juga mendukung GEPPREK. Sebagai bentuk komitmennya, AVI Jawa Barat akan mengimbau kepada anggotanya agar tidak melakukan penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik dan melarang penjualan produk kepada anak di bawah umur 18 tahun.
“AVI Jawa Barat berkomitmen akan memberikan sanksi tegas jika anggotanya ada yang terbukti menyalahgunakan narkoba pada rokok elektrik. Kami siap bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengatasi permasalahan ini,” ujar Didong.
Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo berpandangan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik membuat publik memiliki persepsi yang negatif terhadap produk tembakau alternatif.
“Padahal, produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan, sejatinya diciptakan untuk membantu perokok dewasa yang ingin beralih dari rokok ke produk tembakau yang lebih rendah risiko,” ujarnya.
Baca Juga: Kunjungan Dafam Hotel Management ke Kantor Bisnis Indonesia
Fotografer